ASSALAMUALAIKUM ............................

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI SEMOGA SEMUA YANG ADA DALAM BLOG INI DAPAT BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA AMINNN

Wajib buat yang Ingin Lancar Berbahasa Inggris...Simpel N Praktis...Buktikan!!!!

BelajarInggris.Net 486x60

Jumat, 26 November 2010

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Penulis: Ustadz Abu Hamzah (Fatwa Syaikh Al Albani)
Fatwa_Ulama, 01 - Juli - 2003, 00:09:33
Beliau berkata:
Perkara ini –menurut keyakinan kami– adalah masuk kedalam keumuman hadits “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru karena setiap perkara baru adalah bid'ah dan setiap kebid'ahan adalah sesat”, dalam hadits lain "Setiap kesesatan dalam Neraka “.
Banyak kalangan punya pendirian tertentu dalam menyikapi hal ini, mereka mengatakan “Ada apa dengan mencium mushaf ? Bukankah ini hanya untuk menampakkan sikap membesarkan dan mengagungkan Al Qur’an ?”, kita katakana kepada mereka, "Kalian benar, tak ada apa-apa melainkan hanya pengagungan terhadap Al Qur'anul Karim, tetapi perhatikanlah, apakah sikap pengagungan ini luput atas generasi umat yang pertama, yang mereka tiada lain adalah para sahabat Rosulullah demikian pula para tabi'in dan para tabi'ut tabi'in setelahnya ?” Tidak ragu lagi jawabannya adalah seperti jawaban Ulama Salaf, " Jika perkara itu baik, tentu mereka akan mendahului kita padanya " .
Ini satu masalah, masalah yang lainnya adalah apa hukum asal mencium sesuatu, bolehkah atau terlarang ?
Disini perlu kami paparkan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abbas bin Rabi'ah ia berkata, "Aku melihat Umar bin Khotob mencium hajar aswad dan berkata, "Sesungguhnya aku tahu engkau adalah batu, tidak dapat memberi mudharat tidak pula memberi manfa'at, sekiranya bukan karena Aku telah melihat Rasulullah mencium-mu Aku tak akan mencium-mu””.
Kalau demikian, kenapa Umar mencium hajar aswad ?” apakah karena filsafat yang muncul darinya ?
Jadi asal hukum mencium ini hendaknya berjalan diatas sunnah yang dulu. ingatlah sikap Zaid bin Tsabit beliau telah berkata, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?”.
Jika ditanyakan kepada yang mencium mushaf, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?”, ia akan mengarahkan jawaban yang aneh sekali, seperti “Hai saudaraku ada apa dengan ini ? Ini mengagungkan Alqur'an !”, maka katakana padanya, “Hai sadaraku, apakah Rasulullah tidak mengagungkan Al Qur’an ? Tidak ragu lagi bahwa beliau mengagungkan Al Quran, walau demikian beliau tidak menciumnya”.
Saya katakan, “Tidak ada jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyari'atkanNya, oleh karena itu kita bertindak sesuai dengan apa yang disyari'atkan untuk kita dari keta'atan dan ibadah-ibadah, tidak menambahinya walau satu kata, karena hal ini seperti ucapan Nabi, “Tidak aku tinggalkan sesuatupun yang Allah telah perintahkan kalian, kecuali aku telah perintahkan kalian dengannya””.
Oleh karena itu maka mencium mushaf (Al Qur'an) adalah bid'ah, dan setiap kebid'ahan adalah sesat, setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Sumber : "”Kaifa Yajibu 'Alaina An-Nufassirol Qur'an”

Ditulis oleh Ustadz Abu Hamzah Al-Atsary

MEMBACAKAN AL-QUR’AN UNTUK MAYAT

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkan membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo’akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do’a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan.

Jawaban.
Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak diriwayatkan pula dari sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak” [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyyah (18-1718) dan Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq namun menguatkannya]

Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunannya) padanya, maka ia tertolak” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]

Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari jabir Radhiyallahu ‘anhu, dalam salah satu khutbah Jum’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-sebaik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jumu’ah 867]

An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad shahih.

“Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka” [Hadits Riwayat Nasa’i dalam Al-Idain 1578]

Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendo’akannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma’ kaum msulimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan Hanya Allah-lah tempat meminta.
[Kitab Ad-Da’wah, Juz 1, hal.215, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 474 – 475 Darul Haq]

Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an tanpa disimak

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raf ayat 204 : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
artinya : "Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat."

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekrjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan AL-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.
Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah menjadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [*]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit." (QS. At-Taubah : 9).

[*] Ash-Shahihah No. 979

(Dinukil dari : Kaifa yajibu 'alaina annufasirral qur'anil karim, edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Syaikh Al-Albani)

Pengikut