ASSALAMUALAIKUM ............................

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI SEMOGA SEMUA YANG ADA DALAM BLOG INI DAPAT BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA AMINNN

Wajib buat yang Ingin Lancar Berbahasa Inggris...Simpel N Praktis...Buktikan!!!!

BelajarInggris.Net 486x60

Jumat, 26 November 2010

Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an tanpa disimak

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raf ayat 204 : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
artinya : "Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat."

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekrjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan AL-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.
Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah menjadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [*]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit." (QS. At-Taubah : 9).

[*] Ash-Shahihah No. 979

(Dinukil dari : Kaifa yajibu 'alaina annufasirral qur'anil karim, edisi bahasa Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Syaikh Al-Albani)

APA HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN

Pertanyaan :
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]

Dan firmanNya.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]

Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml : 91-92]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” [Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu]

Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.

“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]

Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” [Fushishilat : 26]

Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-11. Darul Haq]

Kamis, 25 November 2010

Tips Memperpanjang Umur Baterai Laptop & Gadget

Tips Memperpanjang Umur Baterai Laptop & Gadget

Dari laboratorium Lawrence Berkely memberikan saran agar baterai perangkat gadget memiliki umur lebih panjang.

Tekniknya sederhana, cabut adaptor dari perangkat gadget dan jangan sering-sering charge kalau baterai masih ada.

Kapan penguna gadget seperti notebook sebaiknya mencabut baterai? Ketika baterai sudah penuh, sebaiknya lepaskan adaptor untuk mengisi baterai. Baterai akan berterima kasih untuk langkah kecil teresbut.

Alasannya mudah, memakai baterai (dis-charger) atau mengisi baterai (re-charge) akan memperpendek umur baterai.  Kedua perlakuan tersebut akan menghabiskan umur baterai menjadi lebih singkat. Bila satu langkah saja dapat dijaga, maka umur baterai akan lebih lama.

Panas juga menganggu kemampuan baterai. Menghadapi temperature terlalu panas akan memperburuk daya tahan baterai itu sendiri. Disarankan tidak melewati batasi 15 derajat dari suhu ruang. Tidak heran bila di negara tropis, baterai memiliki daya tahan lebih rendah. Apakah suhu panas membuat masalah, ternyata suhu terlalu dingin membuat masalah lain bagi baterai Li-ion.

Teknik jitu, bila baterai tidak perlu digunakan. Sebaiknya dikeluarkan dari peralatan gadget seperti notebook, lalu gunakan power langsung dari adaptor untuk perangkat elektronik.

Pengikut